DEFINISI EKONOMI KOPERASI

Standar

TUGAS EKONOMI KOPERASI #
“ DEFINISI EKONOMI KOPERASI “

 

Nama Kelompok :
1. Apriyanti Risky P.N (11213228)
2. Arlita Lusiana (11213385)
3. Leony Noor Fauziyya (14213962)
Kelas : 2EA11

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMENT
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat, hidayah, dan karunia yang diberikan-Nya, karena atas izin dan kuasa-Nya Tugas Kelompok Ekonomi Koperasi # (Softskill) ini dapat kami kerjakan dengan semampu kami.
Kami berharap Tugas Kelompok ini dapat diterima oleh Dosen Ekonomi Koperasi #, sehingga penyusunan makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya.
Tugas Kelompok ini pada dasarnya memuat rangkuman materi mengenai penejelasan mengenai Pengertian Koperasi menurut definisi dari ILO ( International Labour Organization ) , definisi dari Chaniago, definisi dari Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ) , definisi dari Munkner , definisi dari Dooren , dan definisi dari Undang-Undang No. 25 tahun 1992.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna dan banyak memiliki kekurangan. Oleh karena itu Kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna penyempurnaan makalah ini agar menjadi lebih baik lagi.
Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung.

Depok, September 2014

(Penulis)

DAFTAR ISI
Halaman Judul ……………………………………………………………………………………………………………….. i
Kata Pengantar ……………………………………………………………………………………………………………… ii
Daftar Isi ………………………………………………………………………………………………………………………… iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ………………………………………………………………………………………………………. 1
1.2 Rumusan Masalah ………………………………………………………………………………………………….. 1
1.3 Tujuan Masalah ………………………………………………………………………………………………………. 1
1.4 Manfaat ………………………………………………………………………………………………………………….. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi koperasi menurut ILO ( International Labour Organization )…………………………… 2
2.2 Definisi koperasi menurut Chaniago…………………………………………………………………………. 3
2.3 Definisi koperasi menurut Hatta………………………………………………………………………………… 3
2.4 Definisi koperasi menurut Dooren…………………………………………………………………………….. 3
2.5 Definisi koperasi menurut Munkner…………………………………………………………………………… 4
2.6 Definisi koperasi menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992………………………………. 4

DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………………………………….. 6

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Ekonomi koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti “keluarga atau rumah” dan “nomos” yang berarti “aturan”, jadi ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Sehingga ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Sedangkan kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “cooperation” yang terdiri dari dua kata yaitu “co” yang berarti “bersama” dan “oporation” yang berarti “bekerja”. Jadi secara harfiah koperasi berarti “bekerja sama”. Sehingga koperasi adalah sebuah badan usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama semua anggotanya.
Biasanya ekonomi koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu, yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran konkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis yang dilaksanakan secara bersama bagi kemanfaatan bersama.
Jadi, ekonomi koperasi adalah suatu organisasi bersama yang didasarkan pada kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari keuntungan baik untuk anggota itu sendiri maupun juga untuk masyarakat umum yang berada di sekitarnya.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa definisi ekonomi koperasi menurut ILO (International Labour Organization ) ?
2. Apa definisi ekonomi koperasi menurut Chaniago ?
3. Apa definisi ekonomi koperasi menurut Hatta ?
4. Apa definisi ekonomi koperasi menurut Dooren ?
5. Apa definisi ekonomi koperasi menurut Munkner ?
6. Apa definisi ekonomi koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 ?

1.3 Tujuan Masalah
supaya kita mengetahui beberapa definisi mengenai ekonomi koperasi yang telah dicetuskan atau dicatatat oleh beberapa tokoh, lembaga, dan juga oleh undang-undang itu sendiri.

1.4 Manfaat
Kita lebih mengerti dan memahami mengenai ekonomi koperasi itu sendiri, dan juga kita lebih menghargai keberadaan koperasi itu sendiri dan hubungannya dengan masalah ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat yang kurang kelas menengah kebawah.

BAB II
PEMBAHASAN

Berikut ini adalah beberapa definisi mengenai ekonomi koperasi :

2.1 Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )

Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak Internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“ Cooperative defined as an association of persins usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertasking.”

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu sebagai berikut :
 Koperasi adalah perkumpulan orang-orang ( Association of persons ),
 Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntarily joined together ),
 Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (To achieve a common economic end ),
 Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( Formation of a democratically controlled business organization ),
 Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( Making equitable contribution to the capital required ),
 Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertasking ).
Definisi di atas terdiri dari unsur-unsur beriku ini :
a. Kumpulan orang-orang,
b. Bersifat sukarela,
c. Mempunyai tujuan,
d. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis,
e. Kontribusi modal adil,
f. Menggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

2.2 Definisi Koperasi menurut Chaniago

Drs. Arifinal Chaniago ( 1984 ) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memeberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. “

2.3 Definisi Koperasi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )

Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukan Moh. Hatta “ Bapak Koperasi Indonesia “ ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat, dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan :

“ Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong, semangat tolong-menolong tersebut didorong oelh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang. “

Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak-tidaknya harus melaksanakan 4 asa. Asas-asas tersebut adalah :
 Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu,
 Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat,
 Ukuran harus benar dan dijamin,
 Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

2.4 Definisi Koperasi menurut Dooren

P.J.V. Dooren mengatakan bahwan , tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum ( Nasution , M. dan M. Taufiq , 1992 ) kendati demekian , Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut :

“ There is no single definition ( for cooperative ) which is generally accepted , but the common principles is that a cooperative union is a association of member , either personal or corporate , which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective . “

Disini , Dooren sudah memperluas pengertian koperasi , dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang , akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum ( corporate ) .

2.5 Definisi Koperasi menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “ Urusniaga “ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.

2.6 Definisi Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992

Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut :

“ Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi , dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat , yang berdasarkan atas azas kekeluargaan .”

Berdasarkan batasan koperasi ini , koperasi Indonesia mengandung 5 unsur yaitu :

a. Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise )
Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, dimana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.

b. Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti, hukum koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU No.25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang ( anggota ) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang) untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang ahrus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.

c. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “ Prinsip-prinsip koperasi “
Menurut uu no. 25 tahun 1992, ada 7 prinsip koperasi indonesia dan ini akan diuraikan pada tulisan berikutnya secara singkat, prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.

d. Koperasi Indonesia adalah “ Gerakan Ekonomi Rakyat “
Ini berarti bahwa, koperasi indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Dengan demikian, kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditunjukan kepada anggota, tetapi juga masyarakat umum.

e. Koperasi Indonesia “ Berazaskan Kekeluargaan “
Dengan azas ini keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksudkan adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.

DAFTAR PUSTAKA

Sumber : http://josephinejoe.wordpress.com/2013/09/29/penjelasan-mengenai-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
Sumber : http://niniezkhairunnisa.blogspot.com/2012/10/pengertian-danprinsip-prinsip-koperasi.html
Sumber : http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA17&lpg=PA17&dq=pengertian+koperasi+definisi+Chaniago&source=bl&ots=We5UR9gNXr&sig=xbkiyCg00o8cys8jvdV-ZbZyYsg&hl=id&sa=X&ei=zrprULPwOcSzrAeA-oHQAg&ved=0CDkQ6AEwBQ#v=onepage&q=pengertian%20koperasi%20definisi%20Chaniago&f=false
Sumber : http://candranopitasari.blogpsot.com/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html

Tinggalkan komentar